Vonis Penjara untuk Terdakwa Kasus Mapala UII Yogyakarta

Dua terdakwa kasus penganiayaan dalam pendidikan dasar Mapala UII Yogyakarta dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan serta 6 tahun penjara

oleh Mevi Linawati diperbarui 29 Sep 2017, 11:54 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 11:54 WIB

Patroli, Jawa Tengah - Angga Septyawan dan Wahyudi, dua terdakwa kasus kekerasan fisik dalam pendidikan dasar Mapala UII Yogyakarta di Dusun Tlogodringo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 28 September 2017 menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (29/9/2017), Majelis hakim yang dipimpin Mujiono menilai, perbuatan kedua terdakwa melanggar standar operasional prosedur diksar mapala UII, pertengahan Januari lalu.

Keduanya melakukan tindakan kekerasan fisik secara berulang-ulang, bukan hanya terhadap tiga korban yang meninggal dunia melainkan juga para peserta diksar lain.

Hakim menjatuhkan vonis berbeda. Wahyudi diganjar 5 tahun 6 bulan sedangkan Angga Septyawan 6 tahun penjara. Dalam kasus ini, enam tersangka lainnya akan segera menjalani persidangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya