Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov kini bisa bernapas lega. Pasalnya, gugatan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP dalam kurun waktu 2011-2012 senilai Rp 5,9 triliun tersebut telah merugikan negara Rp 2,3 triliun, dan telah menyeret enam orang tersangka, salah satunya Setya Novanto.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (30/9/2017), Setya Novanto tengah terbaring di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Hingga siang ini, belum terlihat tokoh partai maupun pengurus DPP Partai Golkar yang datang berkunjung.
Advertisement
Namun semalam, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengunjungi Setnov sekaligus menyampaikan kabar gembira atas putusan praperadilan yang diajukan Ketua DPR ini.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 atas kasus korupsi e-KTP. Pada 4 September 2017, Setnov mengajukan gugatan praperadilan dan meminta penetapan statusnya oleh KPK dibatalkan.
Pada 11 September 2017, Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Lalu pada 18 September dia kembali mangkir dengan alasan sakit juga.