Polisi Akan Surati Kedubes Jerman Terkait Kasus Bos PT Allianz

Joachim dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan salah satu nasabahnya bernama Ifranius Algadri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Sep 2017, 17:40 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 17:40 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Firza Husein Sebagai Tersangka-Jakarta- Johan Tallo-20170516
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait status tersangka Firza Husein di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dua bos PT Asuransi Allianz Life, yakni Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa keduanya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Jerman terkait rencana pemeriksaan ini. Joachim diketahui sebagai warga Jerman.

"Pastinya akan kita buat surat ke sana, kalau ada warganya yang jadi tersangka di Indonesia," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).

Namun, Argo belum bisa memastikan kapan surat tersebut akan dikirim. Dia juga belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Joachim dan Yuliana sebagai tersangka.

"Itu (pemeriksaan) pasti dilakukan, tapi kita masih menunggu dari penyidik kapan agendanya, yang nanti akan dipanggil sebagai tersangka," tutur dia.

Joachim dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan salah satu nasabahnya bernama Ifranius Algadri. Ifranius merasa dipersulit saat ingin mencairkan klaim asuransi biaya rumah sakit.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Melanggar UU Konsumen

Ifranius mengklaim telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis asuransi yang ia terima. Namun, saat itu pihak Allianz memberikan syarat tambahan secara sepihak, yakni agar nasabah menyertakan salinan rekam medis.

Persyaratan tersebut tentu tidak bisa dipenuhi, sebab rekam medis tidak bisa diberikan kepada pasien. Persyaratan tambahan itulah yang dianggap sebagai upaya Allianz agar klaim nasabahnya hangus.

Dalam perkara ini, Joachim dan Yuliana dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya