Liputan6.com, Jakarta - Para pengguna jalan yang kerap beraksi di jalan raya Ibu Kota, kini tak bisa lagi leluasa melanggar peraturan lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya sudah bisa memantau gerak-gerik pelanggar melalui CCTV atau kamera pengintai di lampu pengatur lalu lintas.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Senin (1/10/2017), unit pemantau yang sudah siap memantau perilaku pengendara di perempatan Jalan Thamrin dan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Para pelanggar yang terpantau akan langsung diperingatkan lewat pengeras suara yang dikendalikan di ruang Network Operation Center (NOC) lantai 16, Gedung Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Advertisement
Di NOC, para petugas akan dengan mudah memantau gerak-gerik pengguna jalan yang melanggar.