Penyidik Polda Metro Panggil Manajer Allianz Hari Ini

Manager Klaim Allianz itu akan diperiksa sebagai tersangka.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Okt 2017, 09:31 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 09:31 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Firza Husein Sebagai Tersangka-Jakarta- Johan Tallo-20170516
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil salah satu bos PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah hari ini. Manager Klaim Allianz itu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.

"Kasus Allianz, yang bersangkutan nanti akan diperiksa 4 Oktober, untuk Bu Yuliana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa 3 Oktober 2017.

Sementara untuk Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling yang juga berstatus tersangka, penyidik bakal memeriksanya pekan depan. Keduanya akan menjalani pemeriksaan secara terpisah. 

"Penyidik punya agenda sendiri. Punya timeline, jadi kita ikuti saja," tutur Argo.

Selain menjadwalkan pemeriksaan, polisi juga telah mengajukan pencekalan terhadap dua bos perusahaan asuransi ternama itu. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari. 

"Yang bersangkutan sudah kita kirimkan surat pencekalan di imigrasi tanggal 28 September untuk 20 hari ke depan," kata Argo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Tudingan Persulit Klaim

Joachim dan Yuliana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya dianggap mempersulit proses pencairan klaim asuransi salah satu nasabah.

Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri melaporkan keduanya karena merasa dipersulit saat mengajukan klaim biaya perawatan rumah sakit.

Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim.

Sementara, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.

"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana? Karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," ucap Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya