Patroli Indosiar, Jawa Barat - Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan menangkap tiga pelaku. Kasus ini terbongkar setelah polisi tidak menemukan data STNK minibus yang dijual dengan yang tercatat di Samsat Polda Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Kamis (5/10/2017), lima unit kendaraan, ratusan STNK, perangkat komputer, scanner dan uang tunai jutaan rupiah disita jajaran Polda Jawa Barat dari sindikat pemalsu STNK.
Polisi membekuk tiga anggota sindikat dari tempat berbeda, sindikat terbongkar atas kecurigaan polisi melalui patroli di media cyber. Di mana para pelaku menjual minibus lengkap dengan STNK-nya dengan harga dibawah standar.
Advertisement
Sejumlah minibus tersebut merupakan hasil sitaan leasing kemudian dijual kembali dengan STNK palsu.
Untuk mencetak satu STNK palsu, pelaku menawarkan harga Rp 1,2 hingga Rp 2 juta. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pemalsuaan UU ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat dengan kota lain.