Pemerintah akan Tata Ulang Aturan Pengadaan Senjata Api

Sejah tahun 1948 hingga 2017, Indonesia memiliki 11 aturan yang mengatur pengadaan senjata api. Hal ini menciptakan perbedaan persepsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Okt 2017, 13:43 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 13:43 WIB
Wiranto Pimpin Rakor dengan Panglima TN, Kapolri, BIN, Menhan, Bea dan Cukai
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan usai rapat di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (6/10). Dalam kesempatan itu turut hadir Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan serta Menhan Ryamizard Ryacudu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bola panas polemik pengadaan senjata api akhirnya berhenti bergulir di tangan Menteri Politik Hukum Keamanan Wiranto. Ia menggelar rapat kordinasi bersama BIN, Kemenhan, Polri dan TNI.

Dalam keterangan persnya, Wiranto mengatakan ada perbedaan pendapat di kalangan institusi pengguna senjata api. Pemerintah pun mengambil langkah agar hal serupa tidak terulang.

"Akan segera dilakukan pengkajian dan penataan ulang," tegas Wiranto di kantornya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Ia menjelaskan Indonesia memiliki beberapa aturan pengadaan senjata api sejak tahun 1948 sampai 2017. Wiranto membeberkan setidaknya ada empat undang-undang, satu Perppu, satu Inpres, 4 peraturan setingkat menteri dan satu surat keputusan.

Penataan ulang aturan nantinya bertujuan menciptakan regulasi tunggal yang bisa jadi rujukan bersama."Sehingga tidak membingungkan institusi yang menggunakan senjata api," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bungkam

Sayangnya, Wiranto atau pun jajaran institusi yang hadir dalam rapat kordinasi enggan menjelaskan rinci. Mereka sepakat bungkam dan memilih pergi meninggalkan Kantor Kemenko Polhukam.

Hanya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang mau sedikit memberikan bocoran. Meski tidak panjang lebar, ia mengatakan akan dipakai undang-undang terakhir yang mengatur pengadaan senjata api.

"Pakai aturan kalau undang-undang tuh dipakai yang terakhir," singkat dia. Namun, Ryamizard juga tidak gamblang menjelaskan undang-undang yang mana yang dimaksud.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya