Politikus Golkar Akui Menyuap Ketua PT Manado demi Ibu

Aditya juga meminta maaf kepada masyarakat yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2017, 07:14 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2017, 07:14 WIB
KPK
KPK memperlihatkan barang bukti OTT Ketua Pengadilan TInggi Manado. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) mengakui perbuatannya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono.

Menurut Aditya, apa yang dia lakukan demi ibunya Marlina Moha Siahaan.

"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga saya, sering saya katakan, saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu,” ujar Aditya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017) dini hari.

Aditya juga meminta maaf kepada masyarakat yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat. Permintaan maaf dia lakukan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

"Saya selaku pribadi, dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat dan tentunya teristimewa di Dapil saya, Sulut," kata dia.

Namun saat dicecar oleh awak media terkait asal usul uang yang dia berikan kepada Sudiwardono, Aditya tak mau banyak berbicara.

"Nanti sama pengacara," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Janjikan Rp 1 M

Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi dibebaskan di tingkat banding.

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahap. Pemberian awal terjadi sekitar pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total SGD 60 ribu di daerah Manado.

Pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD 30 ribu di daerah Jakarta. Saat pemberian tersebut, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya