Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di klub T1 Sauna yang menjadi lokasi pesta gay di Harmoni. Olah TKP tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 9 Oktober 2010 siang nanti.
"Iya, olah TKP nanti siang jam 13.00 WIB," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi Liputan6.com.
Pantauan Liputan6.com, ruko dua lantai tersebut terlihat sepi meski beberapa ruko sebelahnya tetap beroperasi. Di depan ruko dengan pintu bercat biru tersebut juga sudah tampak garis polisi melintang.
Advertisement
Segel penutupan dan pelarangan tempat usaha dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tampak tertempel di tembok tempat yang berkedok spa tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam tersangka. Keenam orang itu adalah HE, GG, GCMP, NA, TS, dan K. Namun, tersangka HE hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dalam kasus pesta seks gay ini adalah pegawai tempat spa, pengelola, hingga kasir. Adapun 51 pengunjung yang diduga melakukan pesta seks akan dipulangkan dan statusnya akan dijadikan saksi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jaringan Internasional?
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 51 orang dalam pesta seks gay di tempat sauna di kawasan Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi masih menyelidiki kaitan kelompok penyelenggara pesta gay ini dengan jaringan internasional.
"Saat ini masih menyelidiki lama waktu beroperasinya, termasuk apakah masuk dalam jaringan internasional atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono di Polres Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Terlebih, dari 51 pengunjung pesta seks gay itu, tujuh di antaranya berkewarganegaraan asing. Ketujuh WNA itu berasal dari China, Thailand, dan Malaysia.
Polisi telah menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka dalam kasus pesta seks gay ini. Kelimanya yakni GG, pemilik sauna; GCMP, penanggung jawab sauna; NS sebagai kasir; TS, pekerja administrasi; dan KN sebagai pemberi keperluan tamu.
"Sedangkan tersangka HI kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Argo.
Advertisement