Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Sejumlah wartawan media elektronik dan cetak menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian dan Satpol PP. Mereka mendapat kekerasan saat tengah meliput pembubaran paksa aksi demo massa di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Senin 9 Oktober 2017 malam.
Dalam kejadian itu, wartawan Metro TV Darbe Tyas mengalami luka memar setelah sempat dipukuli dan diinjak oleh oknum aparat. Darbe Tyas yang saat itu berada di lokasi agak jauh dengan pengunjuk rasa tiba-tiba didatangi dan diseret ke halaman Setda, kemudian dipukuli di lokasi tersebut hingga terjatuh.
"Bukan itu saja, petugas juga sempat menginjak-injak tubuhnya. Petugas baru meninggalkan korbannya, setelah Darbe tidak berdaya dan menghapus seluruh rekaman gambar dalam kameranya. Tidak hanya Darbe Tyas, wartawan cetak dari Suara Merdeka Agus Wahyudi, Dian Aprilia, Satelit Pos Auliya Hakim dan Radar Banyumas Wahyu juga turut menjadi korban kekerasan aparat," Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
Dia menyanyangkan aksi brutal aparat terhadap jurnalis yang bertugas kembali terjadi. Banyak petugas keamanan yang sepertinya tidak paham bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang.
"Tidak hanya itu, peristiwa kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat menunjukan bahwa kesepakatan yang sudah dibuat antara institusi kepolisian dengan Dewan Pers agar polisi melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya tidak terimplementasikan dengan baik," kata dia.
Untuk itu, IJTI mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Purwokerto, Jawa Tengah. Selaini itu, pihaknya juga menuntut pelaku kekerasan diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman yang setimpal
"Meminta Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Banyumas, dan Setwilda Banyumas bertangung jawab penuh atas insiden kekerasan yan menimpa para jurnalis di Purwokerto," imbuh dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: