Anies-Sandi Akan Terima Tunjangan Operasional Rp 4,5 M per Bulan

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober nanti.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Okt 2017, 07:05 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 07:05 WIB
Anies dan Sandi Fitting Baju Dinas untuk Pelantikan
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengamati Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan yang bersiap untuk pemotretan dengan pakaian dinas upacara (PDU) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/10). (Liputan6.com/Pool/Tim Anies-Sandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, segera dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober nanti.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN), M Mawardi, mengungkapkan beberapa fasilitas yang akan diterima DKI 1 dan 2 itu setelah resmi menjabat.

Salah satunya, Anies-Sandi berhak mendapatkan tunjang operasional atau Biaya Penunjang Operasional sebesar Rp 4 miliar-4,5 miliar setiap bulannya.

Angka fantastis itu didapatkan berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 dengan perhitungan 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, yakni Rp 35 triliun.

"Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000, yakni 0,12-0,15 dari PAD. Gubernur (sebelumnya) sekitar Rp 4 miliar," kata Mawardi pada Liputan6.com, Jumat (13/10/2017).

Adapun Pasal 9, PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur, "Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen."

Tunjangan operasional itu digunakan tidak hanya untuk gubernur, melainkan wakil gubernur untuk operasional sehari-hari. Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional itu dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"(BPO) itu untuk kepala daerah dan wakil. Pembagian tergantung kesepakatan mereka," ucap Mawardi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Dilantik Presiden

Anies-Sandi akan dilantik oleh Presiden di Istana, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017. Ketua tim komunikasi Anies-Sandi, Nauf Firman, membeberkan urutan acara pelantikan pasangan gubernur terpilih DKI Jakarta. Dia mengungkapkan, acara akan mulai dilangsungkan pukul 16.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

"Pelantikan akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB di Istana Negara. Setelah di Istana, mereka akan ke Balai Kota dengan menggunakan mobil dinas," ujar Naufal di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Dia menambahkan, kedatangan Anies-Sandi ke Balai Kota akan disambut meriah. Para pemain tanjidor akan memainkan keseniannya dengan apik di pintu gerbang Balai Kota DKI.

Sementara untuk proses serah terima jabatan antara Gubernur Djarot dengan Anies Baswedan akan berlangsung di Balai Agung.

"Ini hanya serah terima, lalu Pak Djarot diantar ke Pendopo Balai Kota untuk meninggalkan lokasi," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya