Razia Rotator dan Sirine, Polisi Tilang Belasan Kendaraan di Cawang

Rotator hanya boleh digunakan oleh petugas. Lampu berwarna merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, biru untuk polisi.

oleh Sunariyah diperbarui 13 Okt 2017, 12:52 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 12:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Belasan kendaraan di kawasan Cawang, Jakarta Timur terjaring razia lampu rotator atau lampu isyarat dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (13/10/2017), razia gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dilakukan tak jauh dari terowongan di ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.

Selain motor, kendaraan berpelat hitam pun tak luput dari razia akibat kedapatan memasang lampu rotator.

Tercatat belasan pemilik kendaraan yang terjaring harus melepaskan lampu-lampu isyarat yang hanya diperuntukkan oleh kendaraan berpelat dinas. Sanksi pun dijatuhkan petugas kepada para pengemudi.

Penggunaan rotator hanya boleh oleh petugas. Lampu berwarna merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, biru untuk polisi, dan kuning untuk petugas jalan tol dan kendaraan berat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya