Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 11 tersangka terkait penyerangan dan perusakan Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Para tersangka merupakan bagian dari 15 orang yang ditangkap polisi, Kamis (12/10/2017).
Sejak pukul 22.00 WIB, ke-11 tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga
"Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang menjadi tersangka dan tadi malam, terhitung 12 Oktober kita lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, penahanan kepada 11 tersangka penyerangan Kantor Kemendagri setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Jadi setelah kita mengamankan​ 15 orang kemarin, jadi tadi malam setelah kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita lakukan gelar perkara dengan melihat alat bukti, barang bukti maupun saksi. (Barang bukti) ada pot yang pecah, ada kaca, ada mobil yang kacanya pecah juga di situ," jelas Argo.
Namun, dia membantah saat disinggung soal penyerangan tersebut terencana. Dia mengatakan tersangka melakukan hal itu secara spontan.
"Untuk sementara murni kita lakukan pemeriksaan adalah spontan yang dia melakukan kegiatan itu," ujar Argo.
Kejadian
Sebelumnya, belasan orang yang diduga pendukung calon Bupati Tolikara mendatangi dan merusak sejumlah fasilitas kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB.
Sejumlah PNS Kemendagri yang melihat penyerangan tersebut berusaha melawan dan mengusir massa hingga nyaris terjadi bentrokan. Pintu kaca, pot bunga, dan beberapa kendaraan roda empat rusak akibat penyerangan ini.
Jajaran Polsek Metro Gambir menangkap 15 orang yang diduga pelaku penyerangan kantor Kemendagri. Para terduga pelaku langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya, guna penyelidikan kasus ini lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat penyerangan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement