Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Relawan Jakarta Utara, mendemo Hotel Alexis, Minggu 15 Oktober 2017 sore.
Mereka mendesak agar hotel yang berada di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara itu segera ditutup karena disinyalisasi menjadi tempat prostitusi.
Aksi tersebut sengaja digelar sehari jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
Advertisement
Mereka berusaha mengingatkan janji Anies-Sandi, yang akan dilantik hari ini, Senin (16/10/2017), untuk menutup Alexis setelah terpilih jadi gubernur.
Wacana penutupan Hotel Alexis ini pertama kali digulirkan Anies dalam debat kandidat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2017.
Anies pun berjanji akan menutup hotel yang dikenal dengan tempat hiburan malamnya itu jika memenangi Pilkada DKI 2017.
"Maka dengan ini kami yang tergabung dalam Gerakan Relawan Jakarta Utara, mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta memberikan maklumat kepada Gubernur terlantik Anies Baswedan," bunyi pesan yang diterima Liputan6.com.
Anies langsung merespons tuntutan warganya itu. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan, pihaknya segera merealisasikan janji yang telah diucapkan dalam masa kampanye Pilkada DKI 2017 beberapa bulan lalu.
"Semua yang jadi janji akan kami tunaikan," ujar Anies di sela acara tasyakuran bersama PKS di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Bukan hanya soal penutupan Alexis. Setidaknya ada 23 janji besar yang telah dibeberkan ke masyarakat, antara lain rancangan DP rumah nol persen, KJP Plus, OK OCE, hingga penghentian proyek reklamasi.
"Semuanya (direalisasikan). Enggak cuma satu atau dua (janji)," kata dia.
Setelah menghadiri acara tasyakuran bersama PKS, Anies lantas menuju kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pertemuan bersama wakilnya, Sandiaga, dan beberapa tim pemenangannya ini berlangsung tertutup.
Menurut Anies, acara tersebut merupakan silaturahim dan doa bersama jelang pelantikannya. Dalam kesempatan itu, Prabowo dan petinggi partai pengusungnya menitipkan pesan untuk Anies dan Sandi dalam memimpin Jakarta lima tahun ke depan.
"Intinya pesannya, jaga amanat dengan baik," ucap Anies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berawal dari Debat
Nama Alexis menjadi sorotan seiring memanasnya kontestasi Pilkada DKI 2017. Wacana penutupan Alexis bergulir di acara Debat Kandidat yang digelar KPUD DKI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada pertengahan Januari 2017 lalu.
Adalah Anies Baswedan yang menyinggung soal Alexis kala itu. Bermula dari Cagub DKI nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono, yang melemparkan pertanyaan kepada Anies dan Sandi terkait tingkat kriminalitas di Ibu Kota. Â
"Pelanggaran hukum akan terjadi karena dibiarkan. Kebaruan yang kami tawarkan, kami nol kompromi dengan siapa pun," ucap Anies kala itu.
Terkait ketegasan itulah, Anies pun menyinggung kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang selama menjabat dianggap tidak tegas.
"Untuk urusan penggusuran tegas, untuk urusan Alexis lemah," ujar Anies.
Saat itu juga Ahok membantah pernyataan yang disampaikan Anies tersebut. Ahok menyebut beberapa diskotek atau tempat hiburan bermasalah di era kepemimpinannya, yaitu Miles dan Stadium, telah ditutup.
"Kami telah menutup Miles dan Stadium setelah di sana ditemukan narkoba," kata Ahok.
Menurut Ahok, dirinya tidak berwewenang menutup Hotel Alexis sembarangan. Penutupan sebuah tempat hiburan yang melanggar aturan, menurutnya, harus memiliki bukti.
"Kalau yang prostitusi belum ada bukti. Narkoba bisa (dibuktikan), tes darah atau kencing (air seni) ketahuan. Kalau orang melakukan seks bagaimana orang ketahuan?" kata Ahok.
Jika ada bukti, Ahok menambahkan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dengan tegas menutup tempat hiburan tersebut.
"Saya sampaikan, semua tempat hiburan, kalau ketahuan pakai narkoba dua kali, pasti saya tutup. Saya enggak peduli namanya apa. Kalau terbukti melanggar, kami tutup," tegas Ahok.
Wacana penutupan Alexis tidak hanya berhenti di acara Debat Kandidat. Anies kembali menegaskan akan menutup hotel sekaligus tempat hiburan malam yang ada di Jakarta Utara itu saat ia berkampanye di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Januari 2017.
"Ya, betul. Ya kita akan tutup. Kalau protes, tuntut aja ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ucap Anies.
Dia beralasan, penutupan dilakukan lantaran tempat tersebut disinyalisasi menjadi sarang prostitusi. Langkah itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Saya bekerja dengan Perda dan Perdanya melarang prostitusi. Jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies. Perdanya hari ini melarang prostitusi. Saya mau melaksanakan Perda dan tidak mau pandang bulu dalam melaksanakan Perda," jelas Anies Baswedan.
Advertisement
Bukan Hanya Alexis
Nampaknya bukan hanya Alexis yang bakal ditutup seletah Anies resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tempat hiburan lain yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta juga terancam ditutup.
Hal itu disampaikan Anies saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 20 April 2017.
"Ya komitmen kita melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran (praktik prostitusi) akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies juga membantah jika dirinya dan wakilnya, Sandiaga, hanya akan menyasar Hotel Alexis.
"Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu. Kesannya cuma satu (Alexis saja yang ditutup). Enggak lah. Semua yang melanggar," kata dia.
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, larangan praktik prostitusi tertuang pada Pasal 42 dan 43. Adapun pasalnya berbunyi sebagai berikut;
- Pasal 42 (1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya.
- (2) Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; Â b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.
- Pasal 43 Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.Â