Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya siap menghadapi Pemilu 2019 dan menargetkan tembus tiga besar peraih suara terbanyak.
"Dengan diterimanya pendaftaran berkas PPP merupakan awal dari langkah menuju tiga besar," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.
Dia mengatakan, diterimanya berkas PPP merupakan hasil dari kerja keras segenap pengurus DPP, DPW, DPC hingga PAC dalam mengumpulkan dokumen persyaratan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang sudah kerja secara maraton selama dua pekan terakhir.
Advertisement
"Terima kasih atas pengorbanan teman-teman yang hanya tidur sekitar 4 jam dalam sehari. Ini buah dari pengorbanan dan perjuangan yang tulus," ujar Baidowi seperti dikutip Antara.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, dalam pendaftaran PPP mendaftarkan pengurus secara nasional sebanyak 17.545 orang dan jumlah pengurus DPP 108 orang dengan rincian 74 orang pria dan 34 orang perempuan atau 32,43 persen.
Jumlah DPW yang didaftarkan sebanyak 34 provinsi, jumlah DPC 489 dari 514 kabupaten/kota atau 95 persen, dan jumlah PAC yang didaftarkan 4.367 dari 6.300 kecamtan atau 70 persen.
"Sistem Sipol KPU ini sebenarnya cukup bagus untuk dokumentasi secara digital, namun dalam pelaksanaannya memang ada beberapa kendala," kata Baidowi.
Dia mengatakan, secara umum Sipol KPU sudah bagus dalam konteks kemajuan sistem kepemiluan di Indonesia dan diharapkan sistem tersebut tetap diperbaiki agar bisa lebih maksimal.
Mendaftar ke KPU
Sebelumnya, PPP kubu Ketua Umum M Romahurmuziy mendaftarkan diri menjadi partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arsul Sani, partai berlambang Kabah ini menyempurnakan syarat ikut Pemilu 2019.
"Kami juga lengkapi beberapa syarat lain, seperti surat keterangan domisili dan bukti rekening bank pada masing-masing struktur, khususnya di DPP dan DPC," ujar Arsul di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Oktober 2017.
Syarat lain yang disampaikan PPP, menurut dia, berupa susunan kepengurusan yang disahkan Kemenkumham, surat keterangan badan hukum, surat keterangan alamat kantor, dan surat data gambar PPP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement