Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, ada penurunan jumlah partai politik yang mendaftar di Pemilu 2019 dibandingkan Pemilu sebelumnya. Sebab, hanya 27 parpol yang mendaftar di KPU, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Iya benar (penurunan)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Dia menerangkan, pada Pemilu 2014, ada 34 Partai Politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014. Dari 34 partai politik yang mendaftar, 10 partai politik lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2014.
Advertisement
Viryan mengatakan, menurunnya jumlah parpol yang mendaftar lantaran KPU mensyaratkan kelengkapan di awal pendaftaran, dengan menginput data melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal tersebut mempermudah KPU untuk melihat kesiapan parpol yang ingin maju menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kan sekarang kita mensyaratkan kelengkapannya di awal, kemudian semua detail dan bisa dilihat dan ini adalah sebagai indikator parpol siap atau enggak jadi peserta pemilu. Sebagai contoh, harus ada di setiap provinsi, ada 75 persen kabupaten/kota," papar dia.
"Nah setiap kabupaten kota keanggotaan seribu atau seper seribu. Nah kalau hal itu saja tak terpenuhi kan tak bisa," sambung Viryan.
Ia menambahkan, tidak ada perbedaan persyaratan setiap partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu. Menurutnya, yang membedakan adanya Sipol yang bertujuan untuk menertibkan administrasi partai politik di awal pendaftaran.
"Syarat sama, seperti Pemilu sebelumnya. Syarat enggak ada yang beda, hanya saja ini pelaksanaannya di awal dengan Sipol sehingga di awal lebih tertib," ucap Komisioner KPU ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dokumen 10 Parpol Lengkap
KPU resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada Senin 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 27 partai politik yang mendaftar dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dari 27 parpol, 10 partai politik dinyatakan lengkap berkas dokumennya.
Sebanyak 10 partai politik dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU yakni Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP. Sementara, 17 partai politik lainnya masih dalam pemeriksaan berkas dokumen oleh KPU.
17 partai politik yang masih dalam tahap pemeriksaan yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), PIKA (Partai Indonesia Kerja), PBB (Partai Bulan Bintang), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo (Partai Suara Rakyat Indonesia), PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Advertisement