Dari 73 Parpol, Hanya 27 yang Daftar Jadi Peserta Pemilu 2019

10 parpol sudah menyelesaikan pendaftarannya. Sementara 17 partai lain masih dalam pemeriksaan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Okt 2017, 12:46 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 12:46 WIB
Partai Gerindra-Prabowo Subianto
Ketum Gerindra Prabowo Subianto mendaftarkan partainya ke KPU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, Senin 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Komisioner KPU Viryan Azis mengungkap tidak semua partai politik yang diakui Kemenkumham mendaftar untuk ikut Pemilu.

"Jadi fix hanya 27 parpol yang mendaftar dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham,” kata Viryan. Di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Ia menjelaskan, dari 27 parpol tersebut, 10 parpol sudah menyelesaikan pendaftarannya. KPU pun telah memberikan dokumen tanda terima pada mereka.

Dokumen itu menandakan 10 partai akan mengikuti proses lanjutan pada tahap penelitian administrasi. Sementara, 17 partai lain masih dalam pemeriksaan.

"Tadi malam kita sama-sama melihat sejumlah partai cukup banyak yang hadir dan kami harus melakukan check list kelengkapan secara utuh," jelas Viryan.

Dia menambahkan, KPU memberikan tambahan waktu 1x24 jam kepada 17 partai untuk memperbaiki kelengkapan administrasinya. Tenggatnya pada hari ini hingga pukul 24.00 WIB.

Jika tidak bisa memenuhi kelengkapan, maka parpol yang bersangkutan tidak akan menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Jadi ada potensi dari 17 parpol yang diperiksa, misalnya tidak lengkap, berarti tidak bisa kita terima pendaftarannya," Viryan memungkas.

 

 

Daftar Parpol Yang Mendaftar

Berikut ke-27 parpol yang telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019:

1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

5. Partai NasDem

6. Partai Berkarya

7. Partai Republik

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

12. Partai Golongan Karya (Golkar)

13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

14. Partai Bhinneka Indonesia

15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

16. Partai Rakyat

17. Partai Demokrat

18. Partai Pemersatu Bangsa

19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)

20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)

22. Partai Bulan Bintang (PBB)

23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)

24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)

25. PNI Marhaenis

26. Partai Reformasi

27. Partai Republik Nusantara (Republikan)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya