3 Poin Evaluasi Bawaslu soal Pendaftaran Calon Parpol di KPU

Yang pertama yakni penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dijadikan acuan persyaratan pendaftaran.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Okt 2017, 19:36 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 19:36 WIB
Bawa 17 Kotak Dokumen, Partai Demokrat Daftar ke KPU
Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Ibas Edhie Baskoro Yudhoyono (tengah) menyerahkan berkas saat mendaftarkan partainya ke KPU Jakarta, Senin (16/10). Partai Demokrat resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah poin persoalan yang akan jadi bahan evaluasi terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Yang pertama, yakni penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dijadikan acuan persyaratan pendaftaran.

Anggota Bawaslu, Muchamad Afifuddin, menyatakan terdapat sejumlah kasus dalam Sipol, seperti halnya adanya hambatan saat pengaksesan. Dalam pengunggahan, data dapat membutuhkan waktu hingga 180 menit.

Bahkan, Sipol juga tidak dapat mengidentifikasi adanya dokumen ganda. Tak terdapat pemberitahuan penyelesaian unggahan di Sipol juga menjadi sorotan.

"Jadi banyak parpol tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah ter-upload atau belum," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Yang kedua, Afif menjelaskan, dalam hal prosedur pembukaan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat waktu. Hari pertama sampai dengan hari ke-13 pendaftaran seharusnya dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB.

"Hasil pengawasan Bawaslu 4 Oktober pendaftaran parpol peserta dibuka 08.25 WIB. Untuk 7 dan 8 Oktober dibuka pukul 09.15 WIB," papar dia.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Dua Surat Edaran

Yang terakhir, kata Afif, yakni mengenai adanya dua surat edaran dalam konteks yang sama dikeluarkan oleh KPU saat akhir penutupan pendaftaran.

Hal itu mengakibatkan beberapa parpol di daerah ketakutan dalam menyerahkan berkas dokumen tambahan pendaftaran.

"Seharusnya enggak perlu sampai memberikan dua kali surat edaran seperti itu," jelas Afif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya