Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah mempersiapkan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK punya pendapat sendiri. Dia ingin fokus pemberantasan korupsi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi cukup biar KPK dulu. Toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas, dan itu bisa. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu. Tim yang ada sekarang juga bisa," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga
Dia justru menyarankan agar semua instansi fokus membantu KPK. Meskipun tak menepis bahwa polisi banyak menangani kasus korupsi.
Advertisement
"Iya itu difokuskan dulu lah si KPK itu, dan KPK dibantu, dan sambil bekerja secara baik. polisi juga, banyak juga masalah korupsi kan ditangani polisi," jelas JK.
Dia menegaskan, jika muncul Densus Antikorupsi, bisa saja akan menimbulkan ketakutan bagi pejabat. Hal itu akan membuat sulit dalam mengambil kebijakan.
"Kalau nanti di seluruh Indonesia sampai kapolres, kapolsek, bisa menimbulkan ketakutan juga bahaya, juga kalau semua pejabat takut ya. Sulitnya walaupun dia tidak korup, takut juga dia mengambil keputusan. Itu yang kita khawatirkan, semua itu," tandas Jusuf Kalla.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penjelasan Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan Detasemen Khusus Antikorupsi akan menyasar praktik dugaan korupsi hingga ke pedesaan. Hal ini, lanjut dia, tidak mungkin dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbentur pada aturan.
Karena itu, Tito mengatakan tugas dan kinerja Densus Antikorupsi tidak akan bertabrakan dengan KPK. Sebab, ada sejumlah aturan yang mengatur tentang itu. Misalnya, lanjut dia, KPK menangani perkara korupsi yang high profile.
"KPK enggak ada masalah. Contohnya mungkin dari teman KPK yang menangani kasus yang high profile. Yang mungkin intervensi politiknya tinggi. Sementara Densus Tipikor ini kan bisa dari yang di pusat sampai ke desa," terang mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Menurut dia, ketika beroperasi, Densus Antikorupsi akan bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi.
Advertisement