Divonis Hukuman Mati, Perampok dan Pembunuh di Pulomas Ajukan Banding

Satu dari tiga perampok di Pulomas dihukum penjara seumur hidup.

oleh Rochmanuddin diperbarui 17 Okt 2017, 19:28 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 19:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur, yang menewaskan enam orang pada Desember 2016 divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Seperti ditayangkan Liputan6 Terkini SCTV, Selasa (17/10/2017), dua terdakwa masing-masing Ridwan Sitorus alias Iyus Pane dan Erwin Situmorang dijatuhi hukuman mati. Sementara, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Alfin Sinaga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, ketiga perampok ini terbukti bersalah merencanakan perampokan yang disertai dengan pembunuhan, hingga menewaskan enam orang, termasuk pengusaha dan pemilik rumah Dodi Triono di kawasan Pulomas.

Atas putusan majelis hakim yang diketuai Gede Ariawan, para terpidana melalui kuasa hukumnya menyatakan segera mengajukan banding.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya