Terjaring Razia Rotator dan Sirine, 200 Pengendara Kena Denda Rp 250 Ribu

Para pengendara biasanya menggunakan rotator dan sirene untuk memecah kemacetan, sehingga yang bersangkutan bisa lancar melaju di jalanan.

oleh Rochmanuddin diperbarui 17 Okt 2017, 19:47 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 19:47 WIB

Fokus, Jakarta - Satu persatu kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau rotator dan sirene terjaring petugas. Razia yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP pada Selasa siang ini berlangsung di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur.

Setidaknya, saat itu saja ada 10 kendaraan yang terjaring razia. Para pengendaranya beralasan tidak tahu ada ketentuan khusus dalam penggunaan rotarator dan sirene. Banyak juga yang mengaku memasang hanya untuk sebagai hiasan, tidak untuk dinyalakan.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (17/10/2017), para pengguna kendaraan yang terjaring dikenakan denda tilang Rp 250 ribu sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Razia penggunaan rotator dan sirene yang tidak pada peruntukannya ini digelar aparat sebulan penuh sejak 11 Oktober. Hampir 200 kendaraan terjaring.

Para pengendara biasanya menggunakan rotator dan sirene untuk memecah kemacetan sehingga yang bersangkutan bisa lancar melaju. Padahal, penggunaannya sudah diatur khusus. Selain itu, penggunaan sembarangan berpotensi menambah kemacetan, bahkan bisa membahayakan keselamatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya