Penjelasan Komisioner KPI soal Single dan Multi Mux

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menyatakan penerapan single mux atau multi mux tetap memiliki sejumlah potensi.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Okt 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2017, 08:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menyatakan keputusan penerapan single mux atau multi mux tetap memiliki sejumlah potensi. Pernyataan itu diungkapkan dalam dialog media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Oktober 2017.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Senin (23/10/2017), menurut Agung single mux berpotensi otoriter dari negara, sedangkan multi mux mengedepankan kepentingan pemilik modal. Sehingga menurutnya, penerapan UU Penyiaran nantinya harus ada titik temu antara dua kepentingan ini.

Sedangkan menurut Kapoksi Fraksi Nasdem Baleg DPR RI, Lutfi Andy Muttu, pihak swasta juga harus memiliki kesempatan yang luas dengan UU Penyiaran nanntinya. Namun jika single mux diterapkan, kerugian TV swasta yang telah membangun infrastruktur di seluruh Indonesia harus menjadi pertimbangan. Sehingga UU Penyiaran tetap berdasarkan keadilan semua pihak.

Sejumlah pihak terutama swasta menilai single mux akan berpotensi terjadinya monopoli penyiaran akibatnya industri televisi melambat. Namun jika multi mux diterapkan, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya ketimpangan pengelola industri penyiaran.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya