HEADLINE: DPR Sahkan Perppu Ormas, HTI Tamat?

Lewat voting, DPR akhirnya mensahkan Perppu Ormas jadi UU. Apa konsekuensinya?

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Okt 2017, 00:07 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 00:07 WIB
Perppu Ormas
Mendagri, Tjahjo Kumolo menyerahkan dokumen pandangan Akhir Pemerintah kepada Ketua Sidang Paripurna Fadli Zon saat sidang paripurna ke-9 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sah! Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) resmi jadi Undang-Undang setelah Wakil Ketua DPR yang jadi pemimpin sidang, Fadli Zon mengetuk palu, Selasa 24 Oktober 2017. 

Situasi di Ruang Rapat Paripurna Dewan menggambarkan pro dan kontra yang muncul sejak munculnya Perppu Ormas. Musyawarah untuk mufakat tak tercapai, fraksi-fraksi di DPR terbelah.  

Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN menolak, sementara tujuh lainnya, PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB mendukung. Maka, voting pun jadi jalan keluarnya. Dari 445 anggota dewan, 314 orang sepakat, 131 lainnya tidak setuju.

Apapun, UU Ormas sudah disahkan, konsekuensi pun menanti, khususnya buat Hizbut Tahrir Indonesia yang duluan dibubarkan pemerintah.  

"Pembubaran HTI itu final. Sudah selesai secara yuridis. Pembubaran HTI itu sudah tidak ada masalah," kata Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD kepada Liputan6.com, Selasa (24/10/2017) malam.  

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, gugatan judicial review yang saat ini ditangani MK secara otomatis gugur. Sebab, objek dalam perkara tersebut, yakni Perppu Ormas kini telah berganti status menjadi UU. 

"MK harus segera memutuskan perkara itu dan menyatakan bahwa permohonan HTI tidak dapat diterima," kata Mahfud. 

Ia menambahkan, HTI sudah tidak ada peluang sama sekali untuk memenangkan perkara di MK. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku ke depan, tak surut ke belakang. "HTI tidak dapat hidup lagi. HTI tamat," tambah Mahfud MD. 

Perppu terbit menyusul langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dinilai berniat mendirikan negara khilafah, hal yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila.

Perppu Ormas diteken Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017, dan diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto dua hari kemudian. Pemerintah menganggap, UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tak lagi memadai.

Langkah tersebut menuai dukungan di tengah situasi bangsa yang rentan perpecahan. Di sisi lain, kritik demi kritik pun dilayangkan pihak yang tak sepakat.

Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perppu Ormas di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10). DPR resmi Mengesahkan Perpu Ormas melalui Voting. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Saat mewakili pihak pemerintah memberikan tanggapan atas keputusan DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan penegasan. 

"Kami tidak setuju tadi ada anggota dewan yang mengatakan, Bapak Presiden Jokowi melanggar ideologi dan UUD 1945," kata Mendagri. "Justru Bapak Presiden Jokowi terdepan dalam menjaga ideologi bangsa Indonesia."

Tjahjo menambahkan, aturan baru tersebut merupakan penegasan pemerintah terhadap ideologi pemersatu bangsa Indonesia. Ia menolak tuduhan bahwa Perppu Ormas dijadikan 'alat gebuk' pemerintah. 

"Pancasila itu bukan alat politik pemerintah, Pancasila bukan alat pemukul yang bertentangan dengan hal lain," tambah dia. 

Saksikan video perjalanan Perppu Ormas menjadi UU:

Masih Ada Peluang Revisi

Penelusuran Liputan6.com, ada sejumlah perubahan signifikan antara UU No 17 tahun 2013 dengan Perppu Ormas yang baru disahkan DPR.

Termasuk, larangan ormas dalam Pasal 59 yang diperluas. Juga, pencabutan status badan hukum ormas oleh menteri berwenang yang bisa bermuara pada pembubaran, tanpa melalui proses di pengadilan.

Perubahan juga tercantum dalam Pasal 82A yang mengatur tentang pemidanaan anggota dan atau pengurus ormas yang melanggar ketentuan, paling singkat selama 6 bulan, dan paling lama 1 tahun.

Meski statusnya kini sudah jadi UU, pemerintah masih membuka kesempatan untuk merevisi Perppu Ormas. 

"Nanti direvisi kita lanjutkan perbincangannya. Yang penting DPR menolak atau menerima. Tatkala sekarang menerima, walaupun dengan satu catatan, ya itu perhatian dari pemerintah untuk menghentikannya," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ia menambahkan, pemerintah membawa Perppu ini ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, agar masyarakat Indonesia kembali bersatu dan tidak terpecah belah, karena adanya ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi negara.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu menegaskan, pengesahan Perppu Ormas bukanlah tindakan mendiskreditkan kelompok tertentu.

Secara terpisah, Fraksi PKB mendorong agar UU Ormas segera dibahas di Badan Legislasi (Baleg) untuk mempercepat proses legitimasi.

Di sisi lain, sebagai pihak yang paling berdampak, HTI melalui juru bicaranya Ismail Yusanto menolak disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. 

Ormas Islam membentangkan bendera saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/10). (Liputan6.com/JohanTallo)

"Karena sesungguhnya tidak ada alasan yang rasional yang menyetujui lahirnya Perppu itu. Kalau dibilang Perppu terbit karena ada kegentingan yang memaksa, tidak ada kegentingan yang memaksa," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/10/2017).

Ismail juga menyebut, dengan disahkan Perppu itu menjadi undang-undang berarti pemerintah telah menghilangkan kewenangan kehakiman.

HTI sendiri telah membantah tudingan sebagai ormas anti-Pancasila. Organisasi tersebut juga menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini proses uji materi di MK masih dalam tahap pembuktian. Yakni, dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon maupun Pemerintah dan Pihak Terkait.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang hukum, Robikin Emhas mengatakan, dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU, akan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing)," jelas Robikin. PBNU sendiri diketahui sejak awal telah mendukung Perppu Ormas.

Pasukan Dzikir Asmaul Husna melakukan sujud saat salat di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Sebanyak 299 personel dikerahkan untuk menjaga demo menolak Perppu Ormas di gedung DPR. (Liputan6.com/JohanTallo)

Berbeda dengan PBNU, sejak awal Partai Gerindra telah menolak penerbitan Perppu maupun pengesahan UU Ormas. Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, partainya menolak bukan karena membenci pemerintah. Tapi perlu ada hal penting yang harus diperhatikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ada hal perlu, yang lebih penting. Ormas kan tinggal dibina. Itu kan lahir karena izin dari pemerintah," kata Edhy kepada Liputan6.com, Selasa (24/10/2017). Dia juga mengingatkan, pemerintah akan menanggung risiko besar dengan disahkan undang-undang itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya