Liputan6.com, Jember - Polres Jember, Jawa Timur, Selasa, 24 Oktober 2017, menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pernikahan sesama jenis antara M Fadholi dan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri. Menurut polisi, pasangan sejenis yang mulai berhubungan sejak setahun terakhir ini datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berpura-pura sebagai pria dan wanita.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (25/10/2017), menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Syaiful Bahri bahkan mengenakan busana muslim dan berbicara mirip seorang wanita saat menyerahkan berkas yang sudah dipalsukan.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Jember kini tengah memproses surat pembatalan nikah atau fasiq.
Advertisement
Kasus pernikahan sejenis yang telah berjalan selama tiga bulan ini terbongkar karena keluarga Fadholi curiga terhadap fisik Ayu yang bernama asli Syaiful Bahri. Keduanya kini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.