Pabrik Petasan Meledak, Ini Kata Bupati Tangerang

Pemkab Tangerang akan mengevaluasi aturan perusahaan rawan di Tangerang.

oleh Sunariyah diperbarui 27 Okt 2017, 12:12 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 12:12 WIB
Patroli Indosiar, Tangerang - Peristiwa tragis terbakarnya pabrik kembang api di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang, selain menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, juga menimbulkan tanda tanya terkait regulasi dan pengawasan yang dilakukan instansi terkait, sehingga menimbulkan korban sampai puluhan jiwa.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (27/10/2017), Pemerintah Kabupaten berjanji akan meninjau kembali aturan yang ada, dan melakukan pengawasan intensif terhadap pabrik-pabrik yang rentan akan bahaya tersebut.
 
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjenguk korban kebakaran pabrik kembang api, yang mendapat perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Tangerang pada Kamis, 26 Oktober 2017 malam.
 
Umumnya tujuh korban yang dirawat mengalami luka bakar serius, mulai dari 40 persen hingga 80 persen. Dalam kesempatan tersebut, bupati menegaskan, perizinan perusahaan sudah sesuai prosedur, meski awalnya di 2016, izin pergudangan dan sejak dua bulan lalu mengajukan izin sebagai perusahaan manufaktur.
 
Meski demikian apakah di lapangan ada kekurangan, masih menunggu penyelidikan pihak kepolisian.
 
Bupati Ahmed Zaki mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengevaluasi aturan yang ada dan perusahaan yang rawan bahaya, seperti pabrik thiner atau pengisian tabung gas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya