Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli sabu dengan modus menggunakan jasa Gojek. Dalam kasus ini, polisi menangkap artis berinisial SF (24) sebagai pembeli.
Kasubdit I Narkotika Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap, artis SF memesan sabu ke bandar yang kini buron inisial A dengan mentransfer Rp 850 ribu melalui SMS banking. Transaksi itu telah dilakukan beberapa kali dengan modus pengiriman menggunakan ojek online.
"Awalnya DPO A menyetop ojek online di Tebet tanpa aplikasi, langsung dicegat. (Sabu) dibungkus dengan dititipkan uang pengantar sebesar Rp 300 ribu. Ini membuat supir ojek online curiga," Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 29 Oktober.
Advertisement
Karena curiga, driver Gojek bernama Haryanto itu mendatangi Polda Metro Jaya menceritakan kejadiannya di hadapan petugas. Bungkusan kotak yang diterima Haryanto dari A pun langsung dibuka polisi dan ditemukan bungkusan rokok, cangklong, dan sabu seberat 0,5 gram.
Atas bantuan Haryanto mengungkap kasus ini, polisi akan memberikan penghargaan kepadanya. "Rencananya iya akan kita beri penghargaan," kata Calvijn.
Meski begitu, ia belum bisa memberitahukan apa yang nanti akan diberikan pihaknya kepada Haryanto. "Saya akan koordinasi dengan Pak Dir dulu nanti," Calvijn memungkas.
Saksikan video pilihan di bawah ini: