Pemulangan Jenazah Korban Ledakan Pabrik Mercon Terkendala Gigi

Tim DVI RS Polri telah mengidentifikasi 9 korban ledakan dan kebakaran pabrik kembang api.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Okt 2017, 12:32 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 12:32 WIB
Jenazah korban ledakan pabrik kembang api
Jenazah korban ledakan pabrik kembang api (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim identifikasi Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur telah merampungkan pemeriksaan jenazah korban ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang. Hanya saja, pemulangannya menunggu kecocokan antemortem dari pihak keluarga korban, salah satunya menggunakan data gigi.

"Data antemortem dari keluarga masih banyak yang belum mengirimkan data gigi yang terlihat," tutur Kepala Pelayanan RS Polri Kombes Sumirat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Menurut Sumirat, proses identifikasi korban ledakan gudang sekaligus pabrik mercon yang memproduksi kembang api tersebut terbilang cepat. Terlebih, hampir seluruh korban meninggal mengalami luka bakar 100 persen.

"Untuk data jenazah postmortem sudah selesai diidentifikasi," jelas dia.

Sebab itu, jalan paling mudah untuk mencocokkan antara data postmortem jenazah dengan antemortem pihak keluarga adalah dengan menggunakan rekam medis gigi atau pun foto gigi korban yang terlihat.

"Termasuk meminta keterangan yang dari dokter gigi bila pernah berobat," Sumirat menandaskan.

Sementara itu, Tim DVI RS Polri telah mengidentifikasi 9 korban ledakan dan kebakaran pabrik kembang api.

Mereka adalah Surnah (14), Slamet Rahmat (alamat Garut), Marwati binti Atip (Tangerang) dan Sutrisna bin Alim (Tangerang).

Kemudian, Asep Angga Gunawan, Aminah binti Ambeng, Maryati binti Dai, Nilawati, dan Unia.

 


Penetapan Tersangka

Dalam kasus ledakan dan kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.

Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya