Jaksa Tuntut Eks Anak Buah Sandiaga 7 Tahun Penjara

Eks Dirut PT DGI disebut Jaksa mempengaruhi persyaratan dalam proses lelang. Saat koprupsi terjadi, Sandiaga Uno, menjadi komisaris.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2017, 15:37 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 15:37 WIB
Yulianis Bersaksi di Sidang Dudung Purwadi
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan Wisma Atlet, Sumsel, Dudung Purwadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT DGI, atau yang kini berganti nama menjadi DGIK, Dudung Purwadi. Dudung dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan anak buah Sandiaga Uno tersebut diduga korupsi pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Bali dan pembangunan Wisma Atlet di Palembag, Sumatera Selatan. Sandiaga Uno menjadi Komisaris PT DGI saat korupsi terjadi.

“Kami selaku penuntut umum berkesimpulan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah‎ secara bersama-sama dalam dua kasus proyek,” ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Jaksa menyebut Dudung mempengaruhi persyaratan dalam proses lelang dua proyek tersebut. Kemudian, Dudung juga disebut memberikan cek kepada pihak Kemenpora, yakni Wafid Muharam. 

"Telah terbukti adanya unsur kesengajaan untuk PT DGI mendapat proyek pemerintahan. Unsur kesalahan adalah kesengajaan," kata Jaksa Kresno.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

 

 

 

 

Yang Memberatkan

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan, Dudung dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan.

Adapun, hal-hal yang meringankan yakni Dudung mengaku bersalah dan dianggap sudah uzur dan memiliki berbagai macam penyakit.

Dalam dakwaan, Dudung disebut memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar serta memperkaya mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 4,6 miliar, dan Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 500 juta. Perbuatan terdakwa itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 54,7 miliar.

Jaksa menuntut Dudung melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya