Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kabupaten Nias, Binahati B Baeha, untuk pertama kalinya. Binahati diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan untuk bencana tsunami Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada tahun 2006.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (6/1).
Pada pemeriksaan kali ini, Binahati diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Sebelumnya Binahati juga pernah menjalani pemeriksaan, namun hanya sebagai saksi.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, indikasi tindak pidana korupsi ditemukan dalam pengelolaan dana bantuan dari Menkokesra senilai Rp 9,8 miliar. KPK menemukan, dalam penggunaan ada indikasi penggelembungan harga dalam pembelian sejumlah barang dari anggaran dana bantuan bencana tsunami.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2HKN) Herman Jaya Harefa.(MEL)
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (6/1).
Pada pemeriksaan kali ini, Binahati diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Sebelumnya Binahati juga pernah menjalani pemeriksaan, namun hanya sebagai saksi.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, indikasi tindak pidana korupsi ditemukan dalam pengelolaan dana bantuan dari Menkokesra senilai Rp 9,8 miliar. KPK menemukan, dalam penggunaan ada indikasi penggelembungan harga dalam pembelian sejumlah barang dari anggaran dana bantuan bencana tsunami.
Kasus ini berawal dari laporan Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2HKN) Herman Jaya Harefa.(MEL)