Liputan6.com, Aceh - Penyelundupan 240 kilogram narkotika jenis ganja asal Aceh yang akan diselundupkan ke Palembang, Sumatera Selatan menggunakan minibus digagalkan petugas Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara di Jalan Lintas Sumatera.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (31/10/2017), petugas Polres Langkat berhasil menggagalkan penyelundupan ganja yang disembunyikan di dalam minibus dan diletakkan di dalam kotak mesin alat pengaduk cat.
Petugas juga menahan sopir minibus bernama Zul Muslim (34), warga Blok Waringin, Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Advertisement
Kecurigaan petugas berawal saat razia rutin di jalan lintas Sumatera jalur Aceh menuju Medan di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Satu minibus berbalik arah menghindari razia dengan kecepatan tinggi. Namun, petugas berhasil mengejar minibus sejauh tujuh kilometer.
Belum diketahui siapa pengirim dan penerima paket ganja. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati.