Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jaksa sudah mengatakan, kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Febri mengatakan, akan lebih baik jika Ketua Umum Partai Golkar tersebut bisa hadir dalam persidangan. Pada sidang sebelumnya, Setya Novanto mangkir dan meminta jaksa KPK membacakan BAP dirinya, namun ditolak.
Advertisement
"Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," kata dia.
Novanto dua kali mangkir dalam proses persidangan e-KTP sebagai saksi. Pertama, Novanto beralasan harus menjalani kesehatan. Sementara kedua, Novanto beralasan menghadiri ulang tahun Partai Golkar.
Saat disinggung apakah jaksa KPK akan memanggil paksa Setya Novanto, Febri tak mau berandai-andai.
"Nanti kami lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Setya Novanto Menggugat Imigrasi
Ketua DPR Setya Novanto menggugat Direktorat Jenderal Imigrasi karena belum mencabut pencegahannya ke luar negeri. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur pada pekan depan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, memastikan pihaknya akan menghadiri sidang tersebut.
"Kami sudah mendapatkan panggilan dari PTUN Jakarta Timur, Senin akan menghadap," ujar Agung kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Menurut dia, pada sidang pertama nanti, pengadilan akan meminta pandangan Ditjen Imigrasi terkait gugatan Setya Novanto.
"Pada isi surat disebutkan akan dimintakan pandangan. Jadi masih dimintakan pandangan ya, belum ke substansi yang dipermasalahkan. Jadi Senin nanti, tim Imigrasi akan memenuhi undangan itu dan memberikan penjelasan yang dimaksud," kata Agung.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dia menggugat keputusan Dirjen Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Gugatan Setya teregistrasi dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT.
Advertisement