KPK Bakal Panggil Ulang Setnov Bersaksi di Sidang E-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov telah mengirim surat terkait ketidakhadirannya dalam sidang e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Okt 2017, 14:55 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 14:55 WIB
Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah). (Liputan6.com/Johan Oktavianus)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali absen dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Setnov, sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Jhon Halasan Butar-butar meminta sikap jaksa KPK, atas ketidakhadiran Setnov. Sebab, dia sudah dua kali dipanggil sebagai saksi tapi tak kunjung hadir.

"Kami tetap akan menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan," kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).

"Jadi akan dijadwalkan ulang ya?" tanya hakim Jhon.

"Ya benar, kami akan jadwalkan ulang," tegas jaksa Wawan.

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto telah mengirim surat terkait ketidakhadirannya dalam sidang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Menurut Febri, Setnov beralasan sedang ada kegiatan lain. Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

"KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI, tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

KPK Mengejar Novanto

Setya Novanto telah dipanggil jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi sidang lanjutan perkara e-KTP pada Senin 9 Oktober 2017. Namun, dia tak dapat memberikan kesaksian lantaran masih dalam kondisi sakit.

Setnov sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Namun, penetapan tersangka tersebut batal, lantaran hakim Cepi Iskandar memutus praperadilan penetapatan tersangka Setnov tidak sah.

Meski status tersangka Setnov kandas, KPK tetap mengejar dan melengkapi bukti keterlibatan Ketua DPR itu dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Setnov disebut menerima aliran dana Rp 574 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya