Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial ke Bareskrim Polri. Totalnya mencapai 31 akun yang diduga sebagai penyebar meme bernada penghinaan pada Setnov.
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap salah satu penyebar meme bernama Dyann Kemala Arrizqi. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme berjudul "The Power of Setya Novanto" di Instagram, 7 Oktober 2017.
Advertisement
Baca Juga
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, mengatakan Dyann ditangkap di rumah kontrakannya di Tangerang, 31 Oktober 2017.
"Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini," ucap Asep.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Â