Laporkan Kader PSI, Pengacara Setnov Bawa 60 Foto Meme ke Polisi

Meme yang dimaksud Fredric salah satunya foto ketika Novanto terbaring di ranjang RS Premier Jatinegara.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Nov 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 08:15 WIB
Bawa Bukti 60 Meme, Setya Novanto Laporkan Pencemaran Nama Baik
Tim kuasa hukum Setya Novanto menunjukkan meme di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Menurut kuasa hukumnya, Novanto merasa terganggu oleh sebaran foto yang diedit sedemikian rupa menjadi meme tersebut.(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial terkait meme foto dirinya saat terbaring sakit di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Laporan itu berisi tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Setidaknya ada 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan Novanto melalui pengacaranya. Dalam laporan itu, pihak Novanto membawa 60 gambar meme untuk diserahkan ke penyidik sebagai bukti.

"Kita melaporkan adanya suatu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme yang sekarang beredar di mana-mana. Ada sekitar 60-an," ujar salah satu Pengacara Novan, Fredrich Yunadi di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.

Meme yang dimaksud Fredrich adalah foto ketika Novanto terbaring di ranjang RS Premier Jatinegara.

Fredrich menyebut Setya Novanto merasa terganggu oleh sebaran foto yang diedit sedemikian rupa menjadi meme tersebut.

"Meskipun dia sekarang ada masalah hukum, kan tidak berarti beliau itu salah. Apalagi kalau dengan caranya menyebarkan foto-foto yang diedit sedemikian rupa, ini kan akhirnya memberikan pendidikan negatif pada masyarakat. Orang yang tidak tahu apa-apa bisa jadi ikut membenci," tutur Fredrich.

Laporan bernomor LP/1032/X/2017/BARESKRIM ini telah masuk ke kepolisian sejak 10 Oktober 2017 lalu dengan pelapor Yudha Pandu, salah satu anggota tim pengacara Novanto.

 

Kejar Kader PSI

Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap mereka yang menyebarkan konten bernada penghinaan dan fitnah terhadap Setya Novanto melalui media sosial.

Pengejaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Novanto, yang mana juga telah dijadikan dasar hukum oleh polisi untuk menangkap anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizqi.

Akan tetapi, Asep belum mau membeberkan berapa orang lagi yang masih dalam tahap pengejaran.

"Ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya enggak bisa sebutkan di mana lokasinya dan apa akun media sosialnya. Namun tentunya akan kita lakukan penyelidikan," kata Asep.

 

Saksikan Video pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya