Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyann Kemala Arrizzqi. Dyann diamankan lantaran menyebarkan meme bernada penghinaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, Dyann ditangkap di rumah kontrakannya di Duta Garden, Benda, Tangerang, pada Selasa, 31 Oktober 2017 kemarin.
"Ya betul, dan sudah jadi tersangka," tutur Asep di kantor Asep di kantor Tipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Advertisement
Dyann, sambung Asep, diduga membuat meme yang berisi kumpulan status Twitter warganet terkait Setya Novanto. Kemudian dia menyebarkan meme tersebut di media sosial Instagram melalui status di akunnya bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober 2017 lalu.
Asep mengatakan pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Dyann. Dari hasil interogasi sementara, Dyann mengaku hanya iseng.
"Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini," ungkap Asep.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Amankan Barang Bukti
Dari tangan Dyann, polisi mengamankan satu tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, satu SIM card Simpati, dan satu memori card berkapasitas 32GB.
Dyann dikenakan Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Dyan juga dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kebetulan ancaman hukumannya di bawah lima tahun tentunya kita tidak akan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini," tandas Asep.
Advertisement