Fokus, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tetap menuai kekecewaan di kalangan para buruh. Namun Gubernur DKI Jakarta meyakinkan UMPÂ senilai Rp 3,6 juta tahun 2018 telah memenuhi prinsip kenaikan upah dan penurunan biaya.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (3/11/2017), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari kekecewaan para buruh. Anies memastikan, besaran kenaikan upah tersebut telah memenuhi dua prinsip dasar.
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri menganggap UMP sebesar Rp 3,6 juta itu menjadi solusi terbaik karena telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik pengusaha, pekerja hingga calon pekerja.
Advertisement
Sebelumnya, Serikat Buruh meminta kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta.