Buruh Tak Puas dengan UMP DKI Jakarta, Ini Tanggapan Anies

UMP tak sesuai tuntutan, buruh mengaku tak puas. Lalu, bagaimana tanggapan Anies dan Menteri Hanif Dhakiri?

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 03 Nov 2017, 08:08 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 08:08 WIB

Fokus, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tetap menuai kekecewaan di kalangan para buruh. Namun Gubernur DKI Jakarta meyakinkan UMP  senilai Rp 3,6 juta tahun 2018 telah memenuhi prinsip kenaikan upah dan penurunan biaya.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (3/11/2017), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari kekecewaan para buruh. Anies memastikan, besaran kenaikan upah tersebut telah memenuhi dua prinsip dasar.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri menganggap UMP sebesar Rp 3,6 juta itu menjadi solusi terbaik karena telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik pengusaha, pekerja hingga calon pekerja.

Sebelumnya, Serikat Buruh meminta kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya