Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR, Setya Novanto, kembali membantah terlibat dalam kasus e-KTP. Dia menyebut tidak tahu menahu masalah uang dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun tersebut.
"Tidak yang mulia," ujar Setya Novanto, dalam sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang sedikitpun terkait kasus e-KTP. "Benar yang mulia. Tidak menerima," Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan.
Advertisement
Pada kesaksiannya, dia membenarkan pernah bertemu dengan Andi Narogong, terdakwa dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP tersebut. Dia mengaku bertemu dua kali dengan pengusaha itu.
Namun, dia membantah pertemuan tersebut terkait bancakan proyek e-KTP, walaupun hakim Franky Tambuwun menyecarnya.
"Dari info yang kami peroleh di sidang, saudara beberapa kali bertemu dengan terdakwa?" kata Franky.
"Tidak benar yang Mulia," jawab Setya Novanto.
"Yakin?" cecar Franky. "Yakin yang Mulia," balas Setya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disebut Terima Uang
Sebelumnya, Setya Novanto disebut menerima uang Rp 574 miliar dari nilai proyek e-KTP. Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Hal tersebut diungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Advertisement