FAPP Menolak Gugatan UU Ormas di PTUN Jakarta

(FAPP) mendukung upaya pemerintah membubarkan setiap ormas radikal yang berpotensi merusak keragaam Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Nov 2017, 18:02 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 18:02 WIB
Perppu Ormas
Menkumham Yasonna Laoly (kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Menkominfo Rudiantara (ketiga kanan), Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (ketiga kiri) usai rapat RUU Ormas, Jakarta, Jumat (20/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung upaya pemerintah membubarkan setiap ormas radikal yang berpotensi merusak keberagaman Indonesia.

"Menentang dan melawan segala upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menggunakan paham radikal dan SARA yang mencoba merusak NKRI," ujar pengacara Teguh Samudra melalui pesan tertulis, Jumat (3/11/2017).

Dia menyatakan, FAPP akan aktif memberikan dukungan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Ormas, dengan masuk sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) atas Perppu No 2 Tahun 2017.

"Mengapa kita melibatkan diri? Untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi yang paling tepat bagi bangsa Indonesia," tegas dia.

Forum Advokat Pengawal Pancasila adalah sebuah forum yang didirikan dan beranggotakan para advokat dari berbagai organisasi advokat.

Teguh menyatakan, FAPP akan aktif dalam menghadapi gugatan TUN Nomor 211/G/2017/PTUN.JKT yang diajukan oleh Ismail Yusanto, Sekretaris Umum/Juru Bicara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia ketika status Badan Hukumnya dicabut/dibubarkan oleh Pemerintah RI melalui Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia pada 19 Juli 2017.

 

Untuk Menjaga Persatuan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang (UU). Menurut dia, disahkannya Perrppu Ormas menjadi UU adalah keputusan yang mutlak.

"Yang pertama saya ingin menyampaikan mengenai Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas banyak yang mendukung mayoritasnya mutlak," kata Jokowi saat menghadiri acara Pembukaan Rakernas Walubi di JiExpo Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.

Jokowi menuturkan, Perppu Ormas disahkan oleh DPR, semata-mata hanya untuk menjaga ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila serta menjaga NKRI dari pihak-pihak yang mencoba untuk memecahnya.

"Untuk apa Perppu Ormas ini dibuat, jelas sekali untuk menjaga persatuan kita, untuk menjaga kebinekaan kita, untuk menjaga ideologi negara kita Pancasila, dan untuk menjaga NKRI," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya