Kabareskrim Panggil Penyidik Polri di KPK dan PPATK, Ada Apa?

Pertemuan dengan Kabareskrim dengan KPK dan PPATK berlangsung sejak pukul 17.00 WIB.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Nov 2017, 20:04 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 20:04 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memanggil sejumlah penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Pertemuan berlangsung tertutup di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Usai pertemuan, terlihat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman keluar dari gedung Bareskrim. Ia membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh Kabareskrim.

"Iya penyidik Polri semuanya. Ada 3 dari KPK, PPATK, dan lupa saya," kata Aris di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2017).

Menurut Aris, pertemuan dengan Kabareskrim dan Wakabareskrim itu dilakukan sejak pukul 17.00 WIB. Hanya saja, Aris enggan mengungkap secara gamblang materi pertemuan dengan pimpinan Bareskrim Polri

"Enggak, masalah biasa aja. Teknik penyidikan gimana di sana (KPK dan PPATK)," ucap Aris.

Aris juga menampik bahwa pertemuan itu membahas tentang pengembalian dua penyidik KPK ke Polri, Kompol Harun dan AKBP Roland Rinaldy.

"Tidak, tidak sama sekali soal itu. Masalah biasa," singkat Aris.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kembalikan Penyidik Polri

Sebelumnya, KPK mengembalikan dua penyidik Polri yang ditugaskan di komisi antirasuah tersebut. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pengembalian dua penyidik tersebut. Padahal sebelumnya KPK baru menerima enam orang penyidik dari Polri sekitar September 2017.

"Awal Oktober ada dua penyidik yang akan habis masa tugasnya, kembali ke Polri," kata Febri kepada Liputan6.com, Kamis (19/10/2017).

Selain faktor tersebut, alasan lain pengembalian dua penyidik adalah karena adanya kebutuhan institusi asal.

"Itu juga menjadi pertimbangan," kata Febri.

Febri menambahkan, proses yang terjadi tersebut adalah hal yang wajar, baik di KPK atau di Polri.

KPK saat ini memiliki 93 penyidik 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya