KPK Kembalikan 2 Penyidik Polri

Alasan lain pengembalian dua penyidik adalah karena adanya kebutuhan institusi asal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2017, 13:10 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 13:10 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik Polri yang ditugaskan di komisi antirasuah tersebut. Kenapa?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pengembalian dua penyidik tersebut. Padahal sebelumnya, KPK baru menerima enam orang penyidik dari Polri sekitar September 2017.

"Awal Oktober ada dua penyidik yang akan habis masa tugasnya, kembali ke Polri," kata Febri kepada Liputan6.com, Kamis (19/10/2017).

Selain faktor tersebut, alasan lain pengembalian dua penyidik adalah karena adanya kebutuhan institusi asal.

"Itu juga menjadi pertimbangan," kata Febri.

Febri menambahkan, proses yang terjadi tersebut adalah hal yang wajar, baik di KPK atau di Polri.

KPK saat ini memiliki 93 penyidik 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat KPK.

Pada bulan lalu, KPK juga mengangkat enam orang penyidik dari Polri. Tentu setelah melewati proses seleksi.

"Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya