Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua DPR Setya Novanto kembali disebut menerima uang dalam proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut berasal dari rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Rekaman pembicaraan Anang yang merupakan tersangka korupsi e-KTP dengan Johanes Marliem yang disebut sebagai saksi kunci e-KTP diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Anang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan Johanes Marliem sudah meninggal di kediamannya di Amerika Serikat. Johanes Marliem disebut memiliki rekaman hingga ratusan gigabyte terkait keterlibatan Setnov.
Advertisement
"Si jatahnya si Asiong yang di tempat gue, itu kan dikasih ke si S," ujar Anang kepada Johanes Marliem dalam rekaman tersebut.
Kemudian, Jaksa KPK Abdul Basir langsung mengkonfirmasi kepada Anang. Berdasarkan pengakuan Anang, Asiong merupakan nama lain Andi Narogong sementara S merupakan Setya Novanto.
"Asiong itu Andi?" tanya Jaksa Basir.
"Betul," kata Anang.
Anang mengaku, pada saat itu dia memberitahu Johanes Marliem terkait jatah fee Setnov ditanggung oleh PT Quadra Solution.
"Ya saya ngomong begitu bukan kasih ke Andi, saya kasih tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban," kata dia.
Menurut Anang, Marliem mengeluh harus menanggung beban besar membagi-bagikan fee dalam proyek e-KTP.
"Iya seperti saya bilang tadi," kata Anang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bantahan Setya Novanto
Ketua DPR, Setya Novanto, kembali membantah terlibat dalam kasus e-KTP. Dia menyebut tidak tahu menahu masalah uang dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun tersebut.
"Tidak yang mulia," ujar Setya Novanto, dalam sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang sedikitpun terkait kasus e-KTP. "Benar yang mulia. Tidak menerima," Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan.
Pada kesaksiannya, dia membenarkan pernah bertemu dengan Andi Narogong, terdakwa dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP tersebut. Dia mengaku bertemu dua kali dengan pengusaha itu.
Namun, dia membantah pertemuan tersebut terkait bancakan proyek e-KTP, walaupun hakim Franky Tambuwun menyecarnya.
"Dari info yang kami peroleh di sidang, saudara beberapa kali bertemu dengan terdakwa?" kata Franky.
"Tidak benar yang Mulia," jawab Setya Novanto.
"Yakin?" cecar Franky. "Yakin yang Mulia," balas Setya.
Advertisement