Tanggapan Golkar soal Setnov Dikabarkan Jadi Tersangka E-KTP Lagi

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto diduga berasal dari KPK beredar.

oleh TaufiqurrohmanPutu Merta Surya Putra diperbarui 06 Nov 2017, 20:32 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2017, 20:32 WIB
20160502- Luncurkan Buku Idrus Marham Batal Jadi Balon Ketua Golkar-Jakarta-Johan Tallo
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memberi sambutan saat Sosialisasi Kepada Para Balon Ketua Umum DPP Partai Golkar oleh Panitia Pengarah (SC) Munaslub Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (2/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto diduga berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum tahu hal tersebut.

"Saya enggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa, saya belum tahu sampai sekarang ada (surat) itu,” kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/11/2017).

Meski belum bisa menanggapi hal tersebut, Idrus mengaku Partai Golkar tetap menghormasti segala proses hukum termasuk KPK.

"Tetapi kalau ada proses seperti itu kita hargai proses itu tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujar Idrus.

Idrus menambahkan, Golkar sampai saat ini masih menghormati putusan hakim mengabulkan gugatan Setya Novanto dalam praperadilan beberapa waktu lalu.

"Pernyataan itu kan belum kita jadikan dasar, tetapi kita tetap percaya bahwa sekarang ini Pak Novanto masih (bebas), setelah memenangkan praperadilan. Ya tentu dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah, itu saja. Atas dasar itu Novanto kembali memimpin partai ini lagi," beber Idrus.

Tunggu Setnov

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Setya Novanto terkait beredarnya SPDP kasus e-KTP.

"Saya belum bisa berkomentar ya. Karena harus menunggu penjelasan resmi dari Pak Setya Novanto dulu," kata Ace kepada Liputan6.com.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Liputan6.com, Senin 6 November 2011, surat bernomor B619 23/11/2017 itu dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017.

Dokumen tersebut menyebut bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional telah dimulai sejak 31 Oktober 2017.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pimpinan KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya