Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa 6 saksi terkait laporan terhadap Pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
"1 ahli bahasa, 3 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara, serta pelapor (Sandy Kurniawan)," ucap Setyo di Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu sore (8/11/2017).
Ia menjelaskan penyidik akan melakukan pengumpulan bukti lain. Setya mengungkap, kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Advertisement
Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Pelapor adalah Sandy Kurniawan.
Ia merupakan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto. Laporan yang dibuat Sandi tersebut bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017.
Sandi melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Â
Kejagung Terima SPDP
Polisi telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu telah diterima pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Oh iya benar, kami sudah terima barusan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Dalam SPDP itu, Noor Rachmad membenarkan terdapat nama pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Hanya saja, statusnya masih terlapor.
"Masih terlapor ya," ucap Noor Rachmad.
Noor Rachmad mengatakan, laporan itu sudah masuk ke ranah penyidikan. Namun untuk tersangka belum ditentukan lantaran penyidik Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti.
"Jadi ini sudah penyidikan. Hanya sedang dilengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangkanya," tandas Noor.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement