Obrolan Terakhir Dokter Letty Sebelum Ditembak Suaminya

Pasutri yang telah berumah tangga selama sekitar lima tahun itu memang kerap cekcok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Nov 2017, 15:20 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2017, 15:20 WIB
Pemakaman dokter yang menjadi korban penembakan suaminya yang juga seorang dokter
Pemakaman dokter yang menjadi korban penembakan suaminya (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Letty Sultri tewas ditembak suaminya sendiri, dokter Helmi, di klinik Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur. Sebelum penembakan, keduanya terlibat cekcok mulut hingga menyita perhatian pasien yang berobat di klinik tersebut.

Helmi mendatangi klinik tersebut lantaran selama ini kesulitan berkomunikasi dengan istrinya. Lantas obrolan apa yang memicu pasutri tersebut cekcok hingga berujung penembakan?

"Ya membicarakannya masalah rumah tangga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Argo menuturkan, pasutri yang telah berumah tangga selama sekitar lima tahun itu memang kerap cekcok. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.

Hingga akhirnya, Letty menggugat cerai suaminya. Kuat dugaan, percekcokan itu terjadi terkait masalah gugatan perceraian tersebut.

Namun, Argo tidak bisa merinci isi pembicaraan pelaku dan korban saat itu. Apalagi keterangan pelaku kerap berubah-ubah saat diperiksa.

"Ya enggak tahu ya kalau minta balikan. Bahwa dia berkeluarga, digugat cerai sama istrinya. Otomatis kan membicarakan itu. Kan akhir November mau putus (gugatan cerai)," ucap Argo.

Asal Senjata

Penyidik telah mengetahui ihwal senjata api yang digunakan tersangka membunuh istrinya.

"Kemarin itu, dia (pelaku) sudah mempersiapkan dua senjata," ujar Argo.

Namun, pengakuan tersangka senjata tersebut bukan untuk membunuh.

"Bukan untuk membunuh ya. Intinya dia mempersiapkan senjata untuk menakut-nakuti, ternyata berubah pikiran ya (nembak)," kata dia.

Polisi menjerat Helmi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya