Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan terhadap Novanto rencananya dilakukan pada Rabu, 15 November 2017.
"Tadi saya dapat informasi bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Menurut dia, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan Setya Novanto sebagai tersangka sejak pekan lalu. Dia berharap Ketua Umum Partai Golkar itu dapat mematuhi penegak hukum. Terlebih, Setnov adalah pimpinan lembaga negara.
Advertisement
"Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik," jelas Febri.
Ditetapkan Tersangka Kembali
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP).
Status tersebut diumumkan pada Jumat, 10 November 2017, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement