Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.
Menanggapi jelang vonis tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara kliennya secara benar. Hakim hendaknya dapat mempertimbangkan segala saksi dan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga
"Penasihat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami. yakni Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya," kata Aldwin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Dia pun mengungkapkan harapan pihaknya terkait dengan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Buni Yani. Tim meminta Buni Yani diputus bebas atau setidaknya dilepas.
"Kami berharap agar kasus ini menjadi cerminan masyarakat mengenai rasa keadilan dalam hukum dan juga sebagai pelajaran mengenai realitas sosial politik di negara kita dewasa ini," ujar dia.
Sebagai pembelajaran, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menghadiri sidang putusan akhir atas kasus Buni Yani. Hal tersebut agar seluruh masyarakat dapat mempelajari kasus ini.
Â
Dituntut 2 Tahun
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani, penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017.
Buni Yani menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut sebagai bentuk kezalimana dan apa yang disampaikan jaksa tak berdasarkan azas keadilan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement