Derita Sejoli Dituduh Mesum dan Ditelanjangi

Video viral di media sosial menampilkan aksi warga Cikupa, Tangerang, main hakim sendiri terhadap pasangan yang dituduh mesum.

oleh Raden Trimutia HattaPramita TristiawatiNanda Perdana Putra diperbarui 15 Nov 2017, 00:02 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 00:02 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi stop main hakim sendiri. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang pemuda berinisial R (28) mendatangi rumah kontrakan kekasihnya, M (20). Ia membawakan makanan untuk sang pujaan hati.

Namun, karena datang pada Sabtu, 11 November 2017 tengah malam, R dicurigai warga setempat ingin berbuat mesum dengan M. Terlebih, M tinggal sendiri di rumah berukuran 3x6 meter di bilangan Cikupa, Tangerang, tersebut.

M sebenarnya hanya meminta sang pacar datang ke kontrakannya membawakan makan malam. Namun, saat M usai menyantap makanan yang dibawa R, warga langsung berdatangan dan menuduh R dan M tengah berbuat mesum.

"Jam 10 (malam) sudah sampai makan-makan, ada ketua RT berinisial G menggedor pintu ini (kontrakan). Kebetulan pintu tidak tertutup rapat dan langsung dipaksa mengaku berbuat mesum," ucap Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11/2017).

Saat warga berdatangan, R sedang menumpang untuk sikat gigi di kamar mandi kontrakan M. Warga yang tidak percaya kemudian menuduh pria itu bersembunyi di kamar mandi. Bahkan, sempat ada tiga lelaki memaksa R untuk mengakui perbuatan tersebut sembari memegang kerah bajunya.

"Langsung ditarik disuruh ngaku. Kalau enggak nanti ditelanjangi," ucap dia.

Keduanya menampik tuduhan itu. Warga yang semakin marah langsung menelanjangi keduanya. R hanya disisakan celana dalam, sementara M berkaus dan bercelana dalam.

Keduanya lalu diarak warga ke depan menuju rumah ketua RW yang jaraknya sekitar 200 meter. Pemaksaan untuk mengakui perbuatan mesum pun terus dilakukan warga setempat. R dan M bahkan dipukul dan ditendang.

"Korban dikeroyok di kontrakan ceweknya. Mereka luka-luka. Digiring dari kontrakan ke rumah RW," ujar Sabilul.

Awalnya hanya R yang dilucuti bajunya oleh warga, lalu M juga ikut ditelanjangi. Mendapat perlakuan itu, M terus berteriak histeris meminta pertolongan.

Saat mengarak keduanya, sejumlah warga mengabadikan momen itu menggunakan kamera telepon genggam. Bahkan dalam video berdurasi sekitar empat menit yang juga viral di media sosial itu, terdengar ucapan kasar. Bahkan ada warga yang menampar yang dilakukan massa.

"Coba ulangi lagi adegannya!" teriak salah seorang warga.

Keduanya minta ampun di tengah perlakuan warga yang mengintimidasi. Namun, permintaan ampun mereka malah dibalas sorakan kasar kerumunan pria dewasa itu.

"Jangan kasar-kasar atuh," suara perempuan yang ikut menonton terdengar.

Saat diarak menuju kediaman Ketua RW, keduanya sempat diminta warga menepi di depan sebuah toko yang tutup. Di situlah, warga memaksa M membuka baju. Perbedaan kekuatan fisik mereka akhirnya membuat perempuan itu berhasil ditelanjangi.

"Menyedihkan adalah dari satu ini membuka baju perempuannya. Lalu langsung dilindungi oleh si laki-laki yang sudah tidak menggunakan baju sama sekali," tutur dia.

Sesampainya di rumah ketua RW, keduanya diinterogasi. Tak lama langsung dikembalikan ke kontrakan tersebut tanpa ada permintaan maaf dari warga.

Sabilul pun menegaskan, kedua sejoli itu tak berbuat mesum seperti yang dituduhkan warga. "Bukan pasangan mesum," Sabilul menandaskan.

 

 

Berencana Menikah

Sabilul Alif menegaskan, pasangan R dan M tidak berbuat mesum saat digerebek warga. Bahkan, sejoli itu sedang berencana melangsungkan pernikahan.

"Iya, memang mau nikah," ungkap Sabilul.

Menurut Sabilul, wanita berinisial M adalah orang yang mengadu nasib di Tangerang. Dia hidup sebatang kara tanpa sanak keluarga di Tangerang, terlebih kedua orangtuanya sudah meninggal.

Sementara, pasangannya berinisial R masih memiliki orangtua dan keluarga di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Terutama yang perempuan ini, nanti kita panggilkan psikiater untuk menyembuhkan rasa traumanya. Selanjutnya kita melindungi korban ini, termasuk penjaminan hukumnya," tutur Sabilul Alif.

Saat mengetahui video itu viral di media sosial, polisi langsung mendatangi R dan M di lokasi kejadian. "Langsung kita lakukan pemeriksaan dan keduanya membenarkan adanya peristiwa tersebut," ujar Sabilul.

Kedua korban pun langsung dilindungi lantaran mengalami trauma berat. Keduanya, kata Sabilul, tidak menyangka bila warga akan setega itu, padahal tidak ada bukti keduanya bertindak asusila.

Sabilul mengatakan, sesudah peristiwa itu, keduanya langsung divisum di rumah sakit. Benar saja, ada memar dan lebam di beberapa bagian tubuh keduanya akibat penganiayaan oleh warga.

Keduanya pun mengaku bersyukur polisi mau menindaklanjuti kasus ini. Padahal sebelumnya, keduanya merasa malu untuk keluar rumah lantaran video tersebut sudah tersebar luas di media sosial.

Warga Melanggar Hukum

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menyayangkan aksi main hakim sendiri warga Cikupa, Tangerang, yang menggerebek pasangan muda-mudi diduga mesum.

Pasangan berinisial R (28) dan M (20) itu diarak keliling kampung oleh kerumunan massa yang geram.

"Tidak boleh main hakim sendiri. Harusnya kejadian seperti itu dilaporkan kepada kepala desa atau kepolisian untuk ditindaklanjuti," tutur Sabilul saat dihubungi Liputan6.com.

Menurut Sabilul, selain memaksa menelanjangi keduanya, tindak penganiayaan juga dilakukan oleh warga. Untuk itu, kasus tersebut pun diusut untuk meringkus warga yang melanggar hukum.

"Kedua korban terus dimintai keterangan dan dilakukan visum," ucap dia.

Apa pun alasannya, menurut Sabilul, main hakim sendiri tidaklah dibenarkan. Dari peristiwa itu, sementara sudah tiga pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial G (41), T (44), dan A (37).

"Mereka terduga pelaku yang menjadi dalang dalam aksi tersebut," Sabilul menandaskan.

Selain menangkap pelaku main hakim sendiri, polisi juga akan memburu penyebar video viral pasangan saat diarak dalam kondisi setengah telanjang itu karena telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Pengunggah video itu kita buru karena juga melanggar hak privasi orang lain," tutur Sabilul saat dihubungi Liputan6.com.

Menurut Sabilul, perlakuan warga itu bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Demi meringkus pelaku, tim siber sudah dibentuk dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak sedang dirampungkan.

"Orang-orang yang terlibat termasuk orang-orang yang turut merekam akan kami mintai keterangan. Intinya, ini negara hukum. Tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan," ucap dia.

Dia menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Video viral tidak pantas yang sudah viral itu akan diusahakan hilang seluruhnya dari penyebaran.

 

Tetapkan 6 Tersangka

Polisi menyatakan, ada enam tersangka dalam kasus main hakim terhadap pasangan muda-mudi yang dipaksa mengaku mesum dan ditelanjangi di Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang.

"Memang dari interogasi awal, kita amankan tiga tersangka. Ketua RT, Ketua RW, dan seorang warga. Namun dari situ, berkembang mengarah kepada tiga tersangka lain," tutur Sabilul Alif.

Ketiga tersangka lain adalah I, S, dan N yang merupakan warga sekitar yang ikut mengarak dan menelanjangi sejoli R dan M dari kontrakannya menuju rumah Ketua RW.

Kapolres pun sangat menyayangkan, ketua RT dan ketua RW yang seharusnya mencegah dan mengayomi warganya, justru bertindak provokatif dengan mempersilakan warganya yang mau mengambil gambar, video, bahkan berswafoto.

"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga, memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," kata Alif dengan nada kesal.

Sementara peran tersangka lain ada yang mengikat R dan M, ada pula yang menelanjangi, memukuli, menendang. Namun, awalnya tersangka T-lah yang mendobrak pintu kontrakan dan sempat memobilisasi massa agar datang ke kontrakan tersebut.

"Sembari bilang 'ayo lihat sini, kalau yang mau mengabadikan'. Lalu Ketua RT memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan," tutur Sabilul Alif. Begitu juga Ketua RW sempat memukul saat keduanya dibawa ke kediamannya.

Kini, keenamnya sudah berada di Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan menelanjangi muda-mudi tersebut serta penyelidikan lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya