Polisi: Tak Semua Warga Terlibat Penganiayaan Sejoli di Tangerang

Sejoli itu dibawa ke pos kamling yang berjarak sekitar 300 meter dari kontrakan. Di situlah, mereka mulai diarak, ditelanjangi dan dianiaya.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 15 Nov 2017, 11:25 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 11:25 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pintu rumah kontrakan sejoli yang dituduh mesum di Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 11 November malam itu ternyata tak dikunci. Kedua sejoli itu tengah asyik menyantap makan malam saat ketua RT berinisial T membuka pintu dan langsung menuduh R dan M berbuat mesum.

"Pintu tidak terlalu terkunci. Pintu lalu dibuka dan langsung dikatakan, 'Kamu berbuat mesum ya?'" kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menirukan ketua RT saat itu.

Saat itu, kata Sabibul, hanya terlihat seorang wanita berinisial M. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial R keluar dari kamar mandi setelah gosok gini.

"Lalu perempuan itu bilang, 'Ini pacar saya, calon suami saya'," ujar Sabibul seperti dikutip Liputan6.com saat tayangan langsung di akun Facebooknya, Rabu (15/11/2017).

Kata Sabibul, hanya ada empat orang yang datang ke kontrakan itu, yaitu ketua RT, ketua RW, dan dua orang warga.

"Ada tiga orang yang langsung interogasi, lalu dibawa saat pakai baju," kata dia.

Dua sejoli itu lantas dibawa ke pos kamling sekitar 300 meter dari kontrakan. Di situlah, mereka mulai diarak, ditelanjangi, dan dianiaya.

"Itu diarak dan bajunya sempat dibuka dari belakang. Yang arak ada empat orang. Lalu di perjalanan warga disuruh datang, 'silakan foto, silakan foto, silakan yang mau videokan, siapa mau selfie?' Ketua RT-nya langsung yang bilang. Dia menyampaikan warga datang melihat korban ini diarak," ucap Sabibul.

Sabibul menegaskan, yang menelanjangi dan menganiaya dua sejoli ini hanya beberapa orang.

"Artinya bukan seluruh warga. Artinya bahwa betul-betul kekerasan terjadi," ucap Sabibul.

Tetapkan 6 Tersangka

Polisi menyatakan, ada enam tersangka dalam kasus main hakim terhadap pasangan muda-mudi yang dipaksa mengaku mesum dan ditelanjangi di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Memang dari interogasi awal, kita amankan tiga tersangka. Ketua RT, Ketua RW, dan seorang warga. Namun, dari situ, berkembang mengarah kepada tiga tersangka lain," tutur Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11/2017).

Ketiga tersangka lain adalah I, S, dan N yang merupakan warga sekitar. Tersangka ini ikut mengarak dan menelanjangi R dan M dari kontrakannya menuju rumah Ketua RW.

Kapolres pun sangat menyayangkan, ketua RT dan ketua RW yang seharusnya mencegah dan mengayomi warganya, justru bertindak provokatif dengan mempersilakan warganya yang mau mengambil gambar, video, bahkan berswafoto.

"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga, memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," kata Alif dengan nada kesal.

Sementara peran tersangka lain, ada yang mengikat R dan M, ada pula yang menelanjangi, memukuli, menendang. Namun, awalnya tersangka T-lah yang mendobrak pintu kontrakan dan sempat memobilisasi massa agar datang ke kontrakan tersebut.

"Sembari bilang, 'Ayo lihat sini, kalau yang mau mengabadikan'. Lalu ketua RT memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan," tutur Sabilul Alif. Begitu juga ketua RW sempat memukul saat keduanya dibawa ke kediamannya.

Kini, keenamnya sudah berada di Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan menelanjangi muda-mudi tersebut serta proses penyelidikan lebih lanjut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya