Penyidik KPK Berada di Ruang Rawat Setya Novanto

Dokter dari KPK dan RS Permata Hijau juga sudah berdiskusi soal kondisi Setya Novanto pascakecelakaan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Nov 2017, 08:43 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 08:43 WIB
Penyidik menyambangi ruang perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta (Liputan6.com/Nanda Perdana Putera).
Penyidik menyambangi ruang perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah berada di dalam ruang perawatan Setya Novanto. Pantauan Liputan6.com, dua penyidik KPK tampak keluar dari dalam ruangan Setya Novanto. Keduanya lantas berjalan keluar menuju toilet.

Namun, kedua penyidik KPK itu enggan mengungkapkan soal kondisi Setya Novanto. "Nanti saja, dengan jubir," kata salah satu penyidik KPK, Jumat (17/11/2017).

Sementara itu, dokter dari KPK juga masuk ke ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dokter KPK Johannes Hutabarat berdiskusi dengan dokter yang merawat Setya Novanto bernama dokter Bimanesh Sutarjo.

Hanya beberapa menit keduanya langsung keluar dari ruang perawatan Setya Novanto. Keduanya langsung menuju ruang komite medik.

Namun, keduanya tak mau memberikan keterangan soal kondisi Setya Novanto pascakecelakaan.

Saat ini, Setya Novanto berada di kamar 323 dan masih dijaga ketat oleh polisi.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengalami kecelakaan pada Kamis malam, 16 November 2017.

Pascakecelakaan, Setya Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dekat dengan lokasi di mana mobil yang ditumpanginya menabrak tiang.


Perekayasa Kecelakaan Setya Novanto Bisa Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta di balik kecelakaan yang dialami oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK mengingatkan, jika terdapat pihak yang merekayasa fakta, dapat dikenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada ketentuan di Pasal 21 Tipikor, bagi siapa pun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. Kendati begitu, saat ini, KPK akan melihatnya secara terang dengan melihat kondisi di tempat kejadian perkara.

"Kalau memang kecelakaan tersebut benar-benar terjadi dan berakibat seseorang tersangka bisa diperiksa atau tidak bisa mengikuti proses hukum lain atau masih bisa dilakukan pemeriksaan lain. Itu perlu dicek lebih lanjut dan tim sedang memastikan itu ke lokasi," kata dia.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya