Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjalani pemeriksaan pada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanyo atau Setnov terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Senin (20/11/2017).
Setya Novanto yang sejak semalam sudah resmi ditahan di tahanan KPK itu langsung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Advertisement
Penyidik terlebih dahulu menyampaikan hak Setnov sebagai tersangka saat diperiksa. Hak-hak itu antara lain pendampingan dari pengacara. Setnov, kata Febri, cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.
"SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," ujarnya.
Pemeriksaan Setnov hari ini dilakukan KPK, usai lembaga antirasuah itu mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa Novanto selama berada di RSCM.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," dia menandaskan.
Â
Rompi Orange untuk Setnov
Tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto resmi mengenakan rompi oranye saat dibawa ke Gedung Merah Putih, tempat KPK berkantor, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Usai diperiksa KPK selama satu jam, Setya Novanto memberikan keterangan kepada awak media.
Banyak hal yang dia ungkapkan. Selain keluh kesah soal penahanan dirinya, Setya Novanto juga mengungkapkan upaya yang dia lakukan agar bisa terbebas dari kasus ini. Berikut pernyataan lengkap Setya Novanto sesaat sebelum dimasukkan ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari:
Saya sudah menerima. Tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan saya tadi juga tidak nyangka bahwa malam ini. Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery tapi ya saya mematuhi hukum.
Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan.
Dan saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas-tugas. Yaitu menyangkut saksinya saudara Anang.
Dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka. Dan saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD 1 jam 8, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro.
Dan di luar dugaan saya, ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat, dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar. Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement